Friday, 17 November 2017

Post Positivisme Hukum Forex


Positivisme, sebagai salah satu aliran filsafat yang bebas nilai dikembangkan mulai abad ke 19. Positivismo sosial Tokohnya Henry Sain Simon de Auguste Comte. Paham ini meyakini bahwa kehidupan sosial de hanya de dama de capai melalui penerapan ilmu-ilmu positif. Tokoh lainnya yaitu John Estuardo Mill, Gioseppe Ferrari, dll. 2. Positivisme evolusioner Tokohnya Charles Lyell, Charles Darwin, Herbert Spencer, Wilhem Wundt, Ernst Hackel. Jika positivism ssial percaya kemajuan dapat berlangsung berksarkan ilmu pengetahuan, sedan positivism evolusioner meyakini interaksi manusia-semesta sebagai penentu kemajuan. 3. Positivisme logis tokohnya Rodolfo Carnapp, Alfred Ayer, Wittgenstein, dll. Paham ini lebih memfokuskan diri pada logica de bahasa ilmiah. Prinsip yang diyakini paham ini adalá ISOMORFI yanu adanya hubungan mutlak antara bahasa dan dunia nyata. Bahasa adalah gambar dari kenyataan, karena bahasa sehari-hari tidak bisa mengambarkan kenyataan secara benar maka dikembangkanlah bahasa logis dengan kecermatan matematis yg akurat. Positivo berarti, 8220apa yg berdasarkan pada fakta objektif8221. Asumsi dasar positivismo tentang realitas adalah tunggal, dalam artian bahwa fenomena alam dan tingkah laku manusia itu terikat oleh tertib hukum. Fokus kajian-kajian positivis adalá perísta sebab-akibat (kausalitas). Dalam hal ini, positivismo menyebutkan, hanya ada dua jalan untuk mengetahui: Verifikasi langsung melalui data pengindera (empirikal). Penemuan lewat logika (rasional). Positivisme mempunyai slogan yang terkenal yaitu savoir pour prevoir, prevoir pour pouvoir yang artinya dari ilmu muncul prediksi, dan dari prediksi muncul aksi. Ide Pokok positivisme menurut Kincaid: Bahwa ilmu pengetahuan merupakan jenis pengetahuan yang palidez Tinggi tingkatannya, dan karenanya Kajian filsafat Harus juga bersifat ilmiah (que la ciencia es la forma más elevada de conocimiento y por lo tanto que la filosofía debe ser científica). Bahwa hanya ada satu jenis metodo ilmiah yang berlaku secara umum, untuk segala bidang atau disiplin ilmu, yakni metode penelitiano ilmiah yang lazim digunakan dalam ilmu alam. Bahwa pandangan-pandangan metafisik tidak dapat diterma sebagai ilmu, tetapi sekadar merupakan pseudoscientific. Kebenaran yang dianut positivismo dalam mencari kebenaran adalah teori korespondensi. Teori korespondensi menyebutkan bahwa suatu pernyataan adalá benar jika terdapat fakta-fakta empiris yang mendukung pernyataan tersebut. Atau dengan kata lain, suatu pernyataan dianggap benar apabila materi yang terkandung dalam pernyataan tersebut bersesuaian (korespodensi) dengan obyek faktual yang ditunjuk ole pernyataan tersebut. Componentes y Modelos de Pokok Teoría de Materiales de Cálculo de Posicionamiento Adalable Sebagai Berikut: Metode Tipo de Accesorio: Acumulador Sifat metode positivisme adalah obyektif. Penalaran: deduktif. Hipotecología Múltiple que muestra el carácter positivo de la mula entre 1970 y 1980. Pemikirannya dinamai 8220post-positivisme8221. Tokohnya Karl R. Popper, Thomas Kuhn, para filsuf mazhab Frankfurt (Feyerabend, Richard Rotry). Paham ini menentang positivisme, alasannya tidak mungkin menyamaratakan ilmu-ilmu tentang manusia dengan ilmu Alam, karena Tindakan manusia tidak bisa di prediksi dengan satu penjelasan yang Mutlak pasti, sebab manusia selalu berubah. Asumsi Dasar Pos-Positivsme Fakta tidak bebas nilai, melainkan bermuatan teori. Falibilitas Teori, tidak satupun teori yang dapat sepenuhnya dijelaskan dengan bukti-bukti empiris, bukti empiris memiliki kemungkinan untuk menunjukkan fakta anomali. Fakta tidak bebas de melainkan penuh dengan nilai. Interaksi antara subjek per objek penelitian. Hasil penelitian bukanlah reportase objektif melainkan hasil interaksi manusia dan semesta yang penuh dengan persoalan dan senantiasa berubah. Asumsi post-positivismo tentang realitas adalah jamak individual. Hal itu berarti bahwa realitas (manuscrito del perilaku) tidak tunggal melainkan hanya bisa menjelaskan dirinya sendiri menurut unidad tindakan yang bersangkutan. Fokus kajian post-positivis adalá tindakan-tindakan (acciones) manusia sebagai ekspresi dari sebuah keputusan. Cálculo de los resultados de las pruebas de diagnóstico post-positivas Adalah Sebagai: Metode Tipo de Accesorio: Activo Sifat metode pos-positive: Subyektif Penalaran: Induktif. InterpretatifParadigma (paradigma) dapat di definisikan bermacam-macam sesuai dengan sudut pandang masing-masing orang. Ada yang menyatakan bahwa paradigma merupakan suatu citra yang fundamental dari pokok permasalahan dari suatu ilmu. dipelajari Paradigma menggariskan apa yang seharusnya, pernyataan-pernyataan apa yang seharusnya dikemukakan dan kaidah-kaidah apa yang seharusnya diikuti dentro menafsirkan jawaban yang diperolehnya. Namun secara umum paradigma dapat diartikan sebagai seperangkat kekayaan atau keyakinan dasar yang menuntut sesorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian ini sejalan dengan Guba yang dikonsepsikan oleh Thomas Kuhn sebagai seperangkat keyakinan mendasar yang memandu tindakan-tindakan kita, baik tindakan kesehariano maupun penyelidikan ilmiah (Guba, 1990). Pada penelitian ini peneliti menggunakan paradigma post-positivis dimana paradigma pos-positivis berkeinginan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan positivismo. Secara ontologis, cara pandang aliran ini bersifat realismo crítico. Sebagaimana Cara pandang kaum realis, aliran ini juga melihat realitas sebagai hal yang memang ada dentro kenyataan sesuai dengan hukum Alam, namun menurut aliran ini adalah mustahil bagi manusia (Penulis) Untuk melihat realias secara benar. Secara epistimologis hubungan manusia antara periset dan obyek yang diteliti tidak dipisahkan. Suatu kebenaran tidak mungkin bisa ditangkap apabila periset berada dibelakang Layar, tanpa terlibat dengan obyeknya secara Langsung Menurut Salim menjelaskan postpositivisme sebagai berikut: Paradigma ini merupakan aliran yang Ingin memperbaiki positivismo kelemahan-yang kelemahan hanya mengandalkan kemampuan pengamatan Langsung terhadap obyek Yang di teliti. Secara ontologi aliran ini bersifat realismo crítico yang memandang bahwa realitas memang ada dentro kenyataan sesuai dengan hukum Alam, tetapi Suatu hal yang mustahil bila Suatu realitas de Dapat di Lihat secara benar oleh manusia (Peneliti). Oleh karena itu secara metodologi pendekatan eksperimental melalui metode triangulation yaitu penggunaan bermacam-macam metode, sumber data, peneliti dan teori. Selanjutnya di jelaskan secara epistomologi hubungan antara pengamat atau penelitis dengan obyek atau realitas yang diteliti tidaklah bisa di pisahkan, tidak seperti yang di usulkan aliran positivism. Aliran ini menyatakan suatu, hal yang, tida, mungkin, mencapai, atau, melihat, kebenaran, apabila, pengamat, berdiri, de, belakang, layar, tango, ikut, terlibat, langsung. Oleh karena itu, hubungan, antara, pengamat dengan obyek, harus bersifat interaktif, dengan catatan bahwa pengamat, harus bersifat, senetral mungkin, seingga tingkat subyektivitas dapat dikurangi secara minimal (Salim). Agus Salim, Teori dan paradigma Penelitiano Sosial, PT. Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta 2001, hal 33A. Latar Belakang Kata 8220Epistemologi Hukum8221 ini barangkali sudah jarang didengar atau terkesan 8220aneh8221. Di samping itu, barangkali epistemologi sudah dianggap selesai, berakir, 8220mati8221 dan digantikan olef filsafat ilmu. Dengan demikian epistemologi hukum castigo bisa dianggap sebagai sudah mati juan dan muncul filsafat ilmu hukum. Meskipun epistemologi tetap pentágono sebagai sesuatu yang perna muncul dalam sejarah filsafat atau menjadi bagian dari ilmu filsafat sepanjang sejarah sampai sekurang-kurangnya abad XX. Mempelajarinya secara serius adalá kegiatan mengetahui tentang artículo pentingnya epistemologi ini sebelum dinyatakan 8220sungguh-sungguh mati8221. Apa yang mau dibicarakan dentro epistemología hukum ini ini adalah Bagian dari Kajian Filsafat Hukum menurut Gijssels Dan Mark van Hoecke, yaitu membicarakan tentang sejauh maná pengetahuan tentang hakikat hukum dan hal-hal fundamental lainnya menjadi mungkin. Dengan Kata Lain, berdasarkan istilah epistemología sendiri, yang hendak dikaji adalah apakah pengetahuan hukum UIT, apakah mengetahui arti, dan dimana pengetahuan UIT ditemukan, Akal Budi ataukah pengalaman inderawi, Serta apakah pengetahuan kita tentang hukum de Dapat dipertanggungawabkan epistemología hukum adalah filsafat pengetahuan hukum (yang ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Epistemologi hukum itu tentu saja berdasarkan pada epistemologi atau filsafat pengetahuan. Karena itu, sebelum lebih jauh mengetahui epistemologi hukum, pemahaman dasar tentang epistemologi sendiri menjadi mutlak diperlukan. Dengan belajar tentan epistemologi kita akan terbantu untuk dapat mengetahui, apakah pengetahuan kita sendiri tentang hukum adalá pengetahuan yang sungguh-sungguh kita ketahui. Yang mau dikemukakan disini adalah epistemologi imágenes de mastias. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latina belakang dan batasan masala diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut. 1. Apakah pengertian epistemologi 2. Apakah jenis-jenis epistemologi 3. Apakah aliran-aliran epistemologi A. Epistemologi pengertiano Epistemologi adalah cabang filsafat yang sudah tua usianya. Menurut sejarah filsafat, epistemología ini sudah muncul sebelum Sokrates. Kata 8220epistemologi8221 berasal dari bahasa Yunani episteme yang berarti pengetahuan dan logotipos yang berarti perkataan, pikiran (akal budi) dan ilmu. Sementara itu, kata episteme sendiri berasal dari kata epistamai yang artinya mendudukkan, menempatkan atau meletakkan. Maka kata episteme dapat diartikan 8220pengetahuan sebagai upaya intelektual untuk menempatkan sesuatu dalam kedudukan setepatnya (J. Sudarminta, 2002: 18). Berdasarkan etimologi kata epistemologi tersebut, dapat dikatakan bahwa epistemologi adalah ilmu tentang pengetahuan manuscrito atau sering disebut juga sebagai teori pengetahuan. J. Sudarminta mengatakan bahwa sebagai cabang ilmu filsafat, epistemologi bermaksud mangkaji dan mencoba menemukan ciri-ciri umum dan hakiki dari pengetahuan manusia. Pertanyaannya adalah bagaimana pengetahuan UIT pada dasarnya diperoleh dan diuji kebenarannya Manakah ruang lingkup atau batas batas-kemampuan manusia Untuk mengetahui de Dapat juga dikatakan menurut P. Hardono Hadi (1994: 6), bahwa epistemología membahas Masalah-Masalah Dasar dentro pengetahuan, misalnya apa UIT pengetahuan , dimanakah pengetahuan umumnya ditemukan, dan sejauh manakah apa yang biasanya kita anggap sebagai pengetahuan benar-benar merupakan pengetahuan apakah indera dan budi de Dapat memberi pengetahuan, Serta apakah hubungan Antara pengetahuan dan keyakinan yang benar Pertanyaan-pertanyaan epistemologis ini de Dapat kita ajukan juga terhadap pengetahuan Kita Tentang hukum Pertanyaan-pertanyaan es un hendaknya tidak dianggap sebagai aneh. Tujuan yang mau dicapai oleh epistemologis adala bukan hanya apakah saya atau kita dapat mengetahui, melainkan juga untuk menemukan syarat-syarat yang memungkinkan kita dapat tahu dan jangkauan batas-batas pengetahuan kita. P. Hardono Hadi misalnya, mengatakan bahwa pentingnya mempelajari epistemologi sebagai filsafat ini adalah agar orang, terutama juga di bidang hukum menjadi 8220bijaksana8221. Menurutnya, dengan memahami permasalahan epistemologis, orangután diharapkan MAMPU bersikap Tepat di dentro menanggapi berbagai pembicaraan (Disini tentang hukum) tanpa terjerumus di dentro prasangka sempit dan semangat primordialisme yang Kaku. Epistemologi hukum cukup membantu kita untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab terhadap apa yang diketahui tentang hukum. B. Jenis-jenis Epistemologi Berdosarkan cara kerja dan pendekatannya, epistemologi dibagi menjadi epistemologi metafisis dan epistemologi skepsis. 1. Epistemologi metafisis Epistemologi ini melakukan pendekatan terhadap gejala pengetahuan bertitik tolak dari pengandaian metafisis tertentu, berangkat dari kenyataan dan membahas bagaimana manusia mengetahui kenyataan itu. Contohnya adalah epistemologi Platón. Menurut Platón, kenyataan adalah ide-ide. Idealism Plato ini membuat yang dinamakan kenyataan sebetulnya hanya bersifat semu, karena kenyataan sesungguhnya hanya ada dalam dunia ide. Di samping itu, dala epistemologi ada pengandaian bahwa semua orang tahu tentang kenyataan, dialami dan dipikirkan, sibuk dengan pengetahuan seperti itu dan cara perolehannya. Hal ini dikritik sebagai kurang memadai dan kontroversial. Pertanyaan kita sekarang adalá bagaimanakah dengan hukum: kenyataan yang diketahui sebagai ide-ide Di sini penulis mengusulkan agar kita coba kembali melihat sejarah pemikiran mengenai hukum. Bagaimana orangután bisa sampai Tahu adanya hukum Dia diciptakan oleh pikiran karena kenyataan ataukah karena 8220memang ada hukum yang diketahui8221 dan diberi komentar atau penafsiran Dari Buku klasik Dennis Lloyd La idea de la ley (1977) de Dapat dikatakan bahwa ide hukum UIT Muncul karena pembacaan terhadap kenyataan sebagai Suatu Keharusan 8220normatif8221. 2. Epistemologi Skepsis Boleh disebut peletak dasar epistemologi ini adalá Rene Descartes (1596-1650). Sebagaimana diketahui, filsuf besar ini adalah orang yang ragu-ragu, atau memiliki kesangsian metodis. Segala sesuatu itu diragukan. Yang ia tidak ragukan ialah dirinya sendiri yang sedang ragu-ragu. Dengan kata lain, yang tidak diragukannya ialah keragu-raguan itu sendiri. Berdasarkan filsafatnya de Dapat dikatakan bahwa kita Harus membuktikan apa yang kita ketahui sebagai sungguh-sungguh Nyata atau benar-benar tidak de Dapat diragukan Lagi dengan menganggap sebagai tidak Nyata atau keliru segala sesuatu yang kebenarannya masih de Dapat diragukan. Dengan kata acostado, Kita juego de palabras Harus de Dapat membuktikan, apakah kita sungguh-sungguh de Dapat mengetahui sesuatu Repotnya, kalau ini dikaitkan secara sewenang-Wenang alias ngawur hukum terhadap, maka kita de Dapat saja meragukan, Pertama, apakah hukum UIT sungguh-sungguh Nyata dan tidak diragukan Lagi, adanya, Kita, harus, mampu, membuktikannya. Atau kita boleh saja meragukan hukum itu. Jangan-jangan hukum itu sesuatu yang keliru karena masih dapat diragukan kebenarannya. Yang gampang ialah, saya dan anda dapat meragukan apakah positivismo itu benar dalam memandang hukum sebagai kenyataan inderawi modelo ilmu alam Kedua, ada keraguan bahwa manusia dapat mengetahui segala sesuatu. Dengan kata lain jangan-jangan manusia itu sebetulnya tidak tahu apapun. Ini tentuble melawan 8220akal sehat umum8221, bahwa manusia mengetahui segala sesuatu. Keragu-raguan ekstrim atau ketika orangután terlalu skeptis terhadap segala sesuatu dan konsisten dengan UIT, maka ia Akan Terus hidup dentro keragu-raguan dan karenanya sulit mengambil keputusan Untuk melakukan sesuatu. Keraguan ilmiah dan juga morilla itu benar, sejauh dipakai untuk menguji ilmu pengetahuan atau tingkah laku, apakah benar ataukah salah. Dengan kata lain, keraguan tersebut kepastian kebenan dan kebaikan atau keutamaan perilaku. Seorang jaksa yang profesional misalnya boleh saja meragukan, apakah pasal-pasal kitab hukum pidana yang dipakainya untuk menjerat y terdakwa itu sudah benar, sesuai pergano hukum (tindak pidana) itu ataukah tidak. Yang dipelukan Disini sebetulnya adalah epistemología Kritis, yaitu berangkat dari asumsi, prosedur dan kesimpulan pemikiran Akal Sehat atau asumsi, prosedur dan kesimpulan pemikiran ilmiah Lalu ditanggapi secara KRITIS atau menguji kebenarannya. Epistemologi kritis ini dapat dipakai di dunia hukum. Kemudian berksaran objek yang dikaji, epistemologi dapat dibagi menjadi epistemologi individual dan epistemologi sosial. 1. Epistemologi individual Epistemologi ini berurusan dengan subjek yang mengetahui dan yang diketahui, lepas dari konteks sosial. J. Sudarminta mengemukakan bahwa epistemologi individual adalah epistemologi sejak pra-sokrates sampai sekarang. Kajian tentang pengetahuan, baik tentang status kognitifnya maupun proses perolehannya, dianggap sebagai dapat didasarkan atas kegiatan mausia individual sebagai subjek yang mengetahui lepas dari konteks sosialnya. Struktur pikiran manusia sebagai individuo bekerja dalam proses mengetahui dianggap cukup mewakili untuk menjelaskan bagaimana semua pengetahuan manusia pada umumnya diperoleh. Secara lain dapat dikatakan el bahwa bagi epistemologi ini tidak penting bagaimana konteks buddha budista de jugue 8220nilai-nilai8221 yang ada dalam masyarakat itu bekerja. Yang penting adalá bahwa manusia dapat mengetahui hanya dengan modales struktur pikiran dan cara mengetahuinya sendiri yang terdapat dalam otaknya saja. Pengetahuan manusia tentang hukum itu diperoleh karena kegiatan berpikir saja (a priori) dan dianggap sudah mewakili apa yang memang diketahui manusia tentang hukum melalui pikiran. Apa dan bagaimana konteks sosialnya tidak begitu penting untuk dipertimbangkan. 2. Epistemologi Sosial Epistemologi ini berurusan dengan kajian filosofis terhadap penguin sebagai data sosiologis, yutu terkait dengan hubungan sosial, kepentingan sosial lembaga-lembaga sosial. Semuanya ini adalah faktor yang menentukan dalam proses dan cara memperoleh pengetahuan. Epistemologi ini barangkali cocok untuk ilmu, termasuk ilmu hukum. Orang de Dapat Tahu tentang hukum juga karena ada bersama dentro keserbaterhubungan ETIS dengan segala sesuatu de Más, termasuk sesama manusia dentro Suatu komunitas masyarakat. Kenyataan sosial memproyeksikan dirinya sendiri kepada subjek-yang subjek Sadar, yang kemudian menangkap UIT dentro de Akal sehatnta dan kemudian ia tahu menjadi tentang maksud kenyataan yang 8220berbicara8221 kepadanya. Selanjutnya ia menatakan bahwa ia tahu tentang 8220hukum8221 yang hidup dan berkembang dalam hubungan antarmanusia, kepentingan-kepentingan dan lembaga-lembaga. C. Aliran-aliran Epistemología Berikut ini adalá pokok-pokok aliran dalam epistemologi. Skeptisisme telah dimulai sejak zaman Yunani Kuno (315 SM), misalnya pada pandangan Zeno dari Elea. Dia meragukan adanya gerak. Menurut dia, gerak itu sebenarnya tidak ada y karena sesuatu tetap berada dalam substansinya. Hanya kelihatan saja bahwa sesuatu itu bergerak, namun sesungguhnya tetap 8220diam8221 dalam substansinya. Ini diaggap sebagai suatu sikap skeptis terhadap ada atau tidak gerak itu. Skeptisisme berasal databan dalam bahasa Yunani 8220 skeptomai8221 yang berarti 8220saya pikirkan dengan seksama8221 atau 8220saya lihat dengan teliti8221. Kemudian kata ini populer diartikan sebagai 8220saya meragukan8221. Intinya, dentro de un orangután skeptisisme ini selalu mempertanyakan, meragukan, termasuk meragukan, apakah manusia mengetahui sungguh-sungguh dan apakah pengetahuan UIT benar. Keraguan yang berlebih-lebihan dapat saja memorando orang menjadi kehilangan pegangan, sebab segala-galanya diragukan, hidropesia penuh dengan keragu-raguan. Namun keraguan itu juga perú dalam konteks pengetahuan dan untuk bersikap kritis dan menguji kebenaran, seperti halnya yang mau dilakukan oleh filsafat. Yang paling terkenal dengan keragu-raguan metodis adalah Descartes sebagaimana sudah disebutkan di depan. Dari filsafatnya, de Dapat dikatakan bahwa orangután tidak boleh menerima begitu saja segala sesuatu, alias Perlu ada keraguan dan karenanya segala sesuatu Harus diuji kebenarannya. Demikian pula filsafat. Filsafat pun tidak boleh bertolak dari pengandaian yang tidak diperiksa terlebih dahulu. Pertanyaannya ialah, apakah skeptisisme ini juga diperlukan dentro hukum, khusunya dentro de prosas berperkara Bagaimana pula skeptisisme dentro ilmu hukum Menurut pandangan ini, satu-hal satunya yang de Dapat kita ketahui secara pasti adalah diri kita sendiri dan Kegiatan Sadar Kita. Itulah yang secara langsung dapat kita ketahui. Di luar aku, 8220yang bukan aku8221 diragukan kepastian kebenarannya (pengetahuan tidak langsung). Subjektivisme ini mengutamakan subjek yang mengetahui daripada yang diketahui. Barangkali saya lebih penting daripada apa yang saya ketahui. Palabras clave de la fotografía, yang penting adalah gagasan saya tentang objek itu, bukan objek itu sendiri. Berkaitan dengan hukum, maka subjek yang mengetahui hukum lebih penting daripada hukum yang diketahuinya. Masalah yang en relieve Disini ialah, kalau yang Jelas kita ketahui adalah gagasan kita tentang objek, maka bagaimana kita bisa Tahu pasti bahwa gagasan UIT memang sesuai dengan objeknya sendiri, dan Bukan ilusi kita sendiri tentang objek UIT Subjektivisme Lalu dengan identi rasionalisme yang berpendapat bahwa sumber pengetahuan Adalah rasio atau akal budi manusia sendiri. Misalnya, saya, menjadi, tahu, tentando, hukum, karena, akal, budi, saya. Namun rasionalisme ini dikritik oleh objektivisme, Yang Yang terdiri dari positivisme menekankan kepada pengalaman objektif dan empirisme yang menekankan selain pengalaman objektif juga pengalaman subjektif dan batiniah. Disini orang menjadi tahu tentan hukum karena kenyataan atau pengalaman yang menurut positivismo hanya berdasarkan pada pengalaman yang objektif, bukan subjektif. Pertanyaannya, apakah pengetahuan hukum UIT sebaiknya positivisme atau empirisme, ataukah Bukan Kedua-duanya, ataukah campuran Antara subjektivisme dan objektivisme atau Bukan Semuanya UIT relativisme ini Muncul karena skeptisisme dan subjektivisme tidak de Dapat diterima. Menurut relativisme, manusia dapat mengetahui kebenan objektif dan bersifat relatif. Relatif terhadap subjek yang bersangkutan, masyarakat dan budaya tertentu, terhadap paradigma tertutu dan jalan hidup yang dianuti. Disini ada relativisme subjektif. Misalnya benar bagi Un belum tentu benar bagi B. Ada juga relativism kultural, yahu bahwa pengetahuan bersifat lokal, sesuai dengan budaya dan kesepakatan. Ini barangkali cocok untuk bidang pengetahuan hukum y ilmu hukum. Selanjutnya ada pula relativism konseptual yang mengatakan bahwa tentang benar dan salah itu tidak ada ukuran objektif universal, melainkan relatif: tergantung pada kerangka konseptual masyarakat dan kebudayaan. Misalnya soal bahasa. Masih banyak hal yang berkaitan dengan epistemología yang tidak mungkin dipaparkan semuanya disini, melainkan dapat dipelajari dan dikembangkan sendiri. Misalnya tentang struktur dasar mengetahui (misalnya tentang kesadaran), konsep, kebenaran, teori pembenaran dan kesalahan, jenis pengetahuan serta pengetahuan dan keyakinan.

No comments:

Post a Comment